1. Hibah adalah
merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan
pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang
membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat
meninggal dunia).
2. Rukun hibah, yaitu : penghibah ,
penerima hibah, ijab dan kabul, dan benda yang dihibahkan.
3. Syarat-syarat hibah itu meliputi syarat
penghibah, penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
4. Penghibahan
harta yang dilakukan oleh orang sakit hukumnya sama dengan wasiat. Menurut
jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya
kepada orang lain.
5. Sedekah
asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang
diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan
pahala semata.
Berikut adalah cuplikan makalah tersebut :
Selebihnya silahkan download dengan klik link download di bawah.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam senantisa
tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa pula kami
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang terlibat
dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah
ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan agar dalam pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih baik.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kami pada khususnya dan
reka-rekan pada umumnya. Amin.
Lamongan, 10
Maret 2014
Ainur Rofiq
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu dari anjuran agama Islam adalah tolong-menolong
antara sesama muslim ataupun non muslim.
Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa
benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya.
Salah satu di antaranya adalah hibah,
atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan.
الهبة
( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa
syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain
pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti.
Sedekah asal kata bahasa
Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang
muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang
sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HIBAH
1. Pengertian
Hibah
Kata
"hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti
melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian
berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang
yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok
persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah
memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah
merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan
pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang
membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat
meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan
juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari
perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi
Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid
bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang
bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia
menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah
kepadanya".
3. Rukun Dan
Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1. Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
2. Penerima
hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3. Ijab dan
kabul.
Title : Download Makalah Hibah dan Shadaqoh (sedekah)
Description : 1. Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak...
Description : 1. Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak...
0 Response to "Download Makalah Hibah dan Shadaqoh (sedekah)"
Post a Comment