Makalah Tentang Syubhat



Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan,  maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih  samar-samar  kehalalan maupun  keharamannya. Perkara  ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya. Oleh  sebab  itu,  orang   yang   memiliki   kemampuan   untuk berijtihad,  kemudian  dia  melakukannya,  sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau  mengharamkannya,  maka dia  harus  melakukan  hasil  kesimpulan  hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena  khawatir mendapatkan  celaan  orang  lain.  Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap  Allah  SWT  berdasarkan  hasil ijtihad  mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk  melakukannya.  Apabila  ijtihad  yang  mereka   lakukan ternyata  salah,  maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.


Selengkapnya silahkan download, klick lingk download di bawah.
Berikut adalah cuplikan makalahnya :
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW,"Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)."  Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan, obat, perilaku, ibadah dan lain-lain.
Maknanya adalah yang halal itu jelas, tidak meragukan, sebagaimana yang haram juga jelas, tidak meragukan. Di antara keduanya ada barang yang syubhat yang kebanyakan manusia terjerumus ke dalamnya dan mereka tidak tahu apakah itu halal atau haram. Apabila tidak tahu halal dan haram suatu hal, maka akan timbul suatu penyakit yaitu syubhat. Penyakit ini lebih parah daripada penyakit syahwat. Karena penyakit syahwat masih bisa diharapkan sembuh, bila syahwatnya sudah terlampiaskan. Sedangkan penyakit syubhat, tidak akan dapat sembuh, kalau Allah tidak menanggulanginya dengan limpahan rahmat-Nya. Seringkali penyakit hati bertambah parah, namun pemiliknya tak juga menyadari. Karena ia tak sempat bahkan enggan mengetahui cara penyembuhan dan sebab-sebab (munculnya) penyakit tersebut. Bahkan terkadang hatinya sudah mati, pemiliknya belum juga sadar kalau sudah mati. Sebagai buktinya, ia sama sekali tidak merasa sakit akibat luka-luka dari berbagai perbuatan buruk.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan di makalah ini adalah:
    1. Apa pengertian syubhat?
    2. Bagaimana upaya setiap umat untuk menjauhi hal-hal syubhat?
    3. Mengapa kita menjauhi perkara syubhat?
    4. Apa dampak terjerumus kedalam perkara syubhat?
C.    Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah tafsir hadits dan sebagai sarana untuk mengembangkan wawasan kita serta menjadi masukan/solusi bagi kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari yang tidak terlepas dari hal-hal bersifat syubhat.

Download Premium | Download Gratis
Title : Makalah Tentang Syubhat
Description : Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan,  maka di bawahnya adalah syubhat . Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumn...

0 Response to "Makalah Tentang Syubhat"

Post a Comment