Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya. Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau mengharamkannya, maka dia harus melakukan hasil kesimpulan hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk melakukannya. Apabila ijtihad yang mereka lakukan ternyata salah, maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.
Selengkapnya silahkan download, klick lingk download di bawah.
Berikut adalah cuplikan makalahnya :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Merupakan
prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan
hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah
SAW,"Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa (Islam)." Maka dari itu, sudah seharusnya dan
sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya
dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya
makanan, obat, perilaku, ibadah dan lain-lain.
Maknanya
adalah yang halal itu jelas, tidak meragukan, sebagaimana yang haram juga
jelas, tidak meragukan. Di antara keduanya ada barang yang syubhat yang
kebanyakan manusia terjerumus ke dalamnya dan mereka tidak tahu apakah itu
halal atau haram. Apabila tidak tahu halal dan haram suatu hal, maka akan
timbul suatu penyakit yaitu syubhat. Penyakit ini lebih parah daripada penyakit
syahwat. Karena penyakit syahwat masih bisa diharapkan sembuh, bila syahwatnya
sudah terlampiaskan. Sedangkan penyakit syubhat, tidak akan dapat sembuh, kalau
Allah tidak menanggulanginya dengan limpahan rahmat-Nya. Seringkali penyakit
hati bertambah parah, namun pemiliknya tak juga menyadari. Karena ia tak sempat
bahkan enggan mengetahui cara penyembuhan dan sebab-sebab (munculnya) penyakit
tersebut. Bahkan terkadang hatinya sudah mati, pemiliknya belum juga sadar
kalau sudah mati. Sebagai buktinya, ia sama sekali tidak merasa sakit akibat
luka-luka dari berbagai perbuatan buruk.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan di makalah
ini adalah:
- Apa
pengertian syubhat?
- Bagaimana
upaya setiap umat untuk menjauhi hal-hal syubhat?
- Mengapa
kita menjauhi perkara syubhat?
- Apa
dampak terjerumus kedalam perkara syubhat?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah tafsir hadits
dan sebagai sarana untuk mengembangkan wawasan kita serta menjadi
masukan/solusi bagi kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari yang tidak
terlepas dari hal-hal bersifat syubhat.
Download Premium | Download Gratis
Title : Makalah Tentang Syubhat
Description : Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat . Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumn...
Description : Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat . Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumn...
0 Response to "Makalah Tentang Syubhat"
Post a Comment