Makalah HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN JARAK JAUH




Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.
Lalu bagaimanakah Sudut pandang dalam Islam?
oke, di sini semua akan kita ulas dalam Studi Kasus Hukum Islam Terhadap Pernikahan Jarak Jauh. semua ulasan makalah ini sudah rinci dan sudah terstruktur, namun ingat, makalah ini hanya saya ikhlaskan untuk Acuan saja, jangan Copas apa lagi langsung print..
berikut Cuplikan makalahnya :


DAFTAR ISI

Halaman Judul........................................................................................................ i
Kata Pengantar....................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
BAB I       PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1.Latar Belakang................................................................................ 1
1.2.Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3.Ruang Lingkup............................................................................... 1
1.4.Maksud dan Tujuan........................................................................ 1
1.5.Metode Pengumpulan Data............................................................ 2
1.6.Sistematika Penulisan..................................................................... 2
BAB II   PEMBAHASAN............................................................. 3
2.1.   Penerapan Kode Etik................................................................... 3
2.2.   Fungsi dan Tujuan Kode Etik...................................................... 3
2.3.   Pelanggaran Kode Etik................................................................ 4
BAB III    PENUTUP............................................................................................ 5
3.1.   Kesimpulan.................................................................................. 5
3.2.   Saran............................................................................................ 5
Daftar Pustaka   ..................................................................................................... 6



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.

1
 
Peristiwa yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah tertolong dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video teleconference. Teknologi video teleconference lebih mutakhir dari telepon, karena selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan gambar atau citra secara realtime melalui jaringan internet. Hal ini seperti yang dipraktekkan oleh pasangan Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. Kedua belah pihak dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video teleconference dari Indosat.
Hal ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.
Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktik akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya. Oleh karena itu, penulis juga tertarik untuk memaparkan tentang fenomena nikah jarak jauh tersebut.

1.2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, penulis mengajukan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana hukum akad nikah melalui telepon?
2.      Apa dasar-dasar yang dipakai dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?
3.      Bagaimana metode ijtihad dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?

Title : Makalah HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN JARAK JAUH
Description : Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim de...

0 Response to "Makalah HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN JARAK JAUH"

Post a Comment