Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal
pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan
media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui
Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status
hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan
ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang
memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak
baik.
Lalu bagaimanakah Sudut pandang dalam Islam?
oke, di sini semua akan kita ulas dalam Studi Kasus Hukum Islam Terhadap Pernikahan Jarak Jauh. semua ulasan makalah ini sudah rinci dan sudah terstruktur, namun ingat, makalah ini hanya saya ikhlaskan untuk Acuan saja, jangan Copas apa lagi langsung print..
berikut Cuplikan makalahnya :
DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................
i
Kata Pengantar.......................................................................................................
ii
Daftar Isi.................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................
1
1.1.Latar Belakang................................................................................
1
1.2.Rumusan Masalah...........................................................................
1
1.3.Ruang Lingkup...............................................................................
1
1.4.Maksud dan Tujuan........................................................................
1
1.5.Metode Pengumpulan Data............................................................
2
1.6.Sistematika Penulisan.....................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN.............................................................
3
2.1. Penerapan Kode Etik...................................................................
3
2.2. Fungsi dan Tujuan Kode Etik......................................................
3
2.3. Pelanggaran Kode Etik................................................................
4
BAB III PENUTUP............................................................................................
5
3.1. Kesimpulan..................................................................................
5
3.2. Saran............................................................................................
5
Daftar Pustaka .....................................................................................................
6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No.
1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati
aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan
ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab
yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua
dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat
menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan.
Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak
muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada
aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal
pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan
media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui
Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status
hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan
ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang
memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak
baik.
|
Hal ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin
Arif dan Iim Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka
melangsungkan akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya
adalah, kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris,
sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah
dilangsungkan.
Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para
pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktik akad nikah jarak
jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai
pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus
shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni
pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai
pria) berhalangan untuk melakukannya. Oleh karena itu, penulis juga tertarik
untuk memaparkan tentang fenomena nikah jarak jauh tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian
sebelumnya, penulis mengajukan beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana hukum
akad nikah melalui telepon?
2.
Apa dasar-dasar
yang dipakai dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?
3.
Bagaimana
metode ijtihad dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?
Title : Makalah HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN JARAK JAUH
Description : Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim de...
Description : Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim de...
0 Response to "Makalah HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN JARAK JAUH"
Post a Comment