Download Makalah ZAKAT emas, perak dan barang tambang


makalah ini adalah makalah seputar tentang Zakat Emas, Perak dan Barang Tambang, yang di dalamnya mengulas semua tentang hal tersebut.
Download selengkapnya, klick link download di bawah.
ini cuplikannya :


BAB I
Pendahuluan

Zakat adalah suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin yang didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah dan mempunyai banyak kebaikkan. Mengeluarkan zakat adalah merupakan rukun Islam yang ketiga, hukumnya adalah wajib, sama dengan rukun Islam yang lainnya.

Harta yang wajib dizakatkan ada dua macam : pertama harta yang nampak (terlihat), yang kedua harta yang tidak nampak (tidak terlihat). Harta yang nampak adalah harta yang tidak nampak adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan seperti : tanaman,binang ternak,dan buah-buahan dan lai-lain sebagainya. Harta yang tidak nampak adalah harta yang memungkinkan untuk disembunyikan,seperti : emas, perak dan barang tambang.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang zakat harta yang tidak nampak,baik itu emas,perak dan barang tambang mulai dari bentuknya, nishab dan kadar wajibnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan zakat emas,perak dan barang tambang.

   

BAB II
Pembahasan

ZAKAT EMAS, PERAK DAN BARANG TAMBANG

  1. Pengertian
Zakat adalah hak yang harus dikeluarkan oleh seseorang kepada fakir miskin yang didalamnya terkandung harapan untuk mendapatkan berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan dengan syarat dan rukun tertentu.
Islam mewajibkan zakat emas,perak,hasil tanaman, buahan,binatang ternak, barang tambang dll. Pada kesempatan ini hanya membahas tentang emas, perak dan barang tambang.

  1. Dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak
Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah dalam Al-qur’an surat (at-Taubah: 34-35)[1]

“….dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Beberapa pendapat para ulama tentang zakat emas dan perak[2]
a)      Ulama fiqih, berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati jika cukup nishabnya yaitu nishab emas 20 mithqol, nishab perak 200 dirham, mereka memberi syarat yaitu berlalunya waktu satu tahun dalam keaadan nishab juga jumlah wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
b)      Imamiah, berpendapat bahwa wajib zakat emas dan perak jika berada dalam bentuk uang dan tidak wajib dizakati jika berbentuk barang atau perhiasan.
c)      Hambali, berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati kecuali jika ditukar dengan emas dan perak.
d)     Menurut tiga mazhab, berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati jika dalam bentuk barang dan dalam bentuk uang mereka berbeda pendapat mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan sebagian mewajibkan zakat dan sebagian lain tidak mewajibkannya.
e)      Mengenai uang imamiah mewajibkan 1/5 atau 20% dari sisa belanja dalam satu tahun. Menurut  Syafi’I, Maliki dan Hanafi uang kertas tidak wajib dizakati kecuali telah dipenuhi semua syarat yaitu telah sampai nishab dan telah cukup satu tahun.
Syarat wajib zakat emas dan perak adalah:
1.      Milik orang islam
2.      Yang memiliki adalah orang yang merdeka
3.      milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
4.      sampai nishab
5.      genap satu tahun
Para puqoha berbeda pendapat tentang hasil pertambangan yang wajib zakat:[3]
·         Abu Hanifah mewajibkan zakat pada hasil tambang yang bias dicetak musalnya emas, perak,kuningan dan tembaga
·         Abu Yusuf mewajibkan zakat pada hasil tambang yang digunakan untuk hisan misalnya permata
·         Imam Syafi’i zakatnya wajib pada emas dan perak jika telah dibersihkan dan mencapai senisab




[1]Yusuf  Qardawi. 1999. Hukum Zakat. (Bandung: Mizan) hal.244
[2] Muhammad Jawad Mughaniah. 2000. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: PT. Lentera Basritama)  
[3] Al-Ahkam As- sultaniyah,Amam Al mawardi Of,Cit hal 213


Download Premium | Download Gratis

Title : Download Makalah ZAKAT emas, perak dan barang tambang
Description : makalah ini adalah makalah seputar tentang  Zakat Emas, Perak dan Barang Tambang,  yang di dalamnya mengulas semua tentang hal tersebut. ...

0 Response to "Download Makalah ZAKAT emas, perak dan barang tambang"

Post a Comment